Pages

Senin, 05 Januari 2015

Good Corporate Governanc

Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat di perebaiki dengan segera. Penertian ini dikutip dari buku Good Corporate Governance pada badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan lainnya (2008:36)
Perusahaan yang menggunakan GCG
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
            Dalam perkembangan persaingan bisnis yang sangat ketat dewasa ini, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang selanjutnya disebut “PT SMI” atau “Perseroan”, suatu Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 26 Februari 2009 yang dibuat di hadapan Notaris Lolani Kurniati Irdham – Idroes, S.H, LLM dan Akta tertanggal 15 April 2011, Nomor 20, yang dibuat di hadapan Notaris Lolani Kurniati Irdham – Idroes, S.H, LLM, yang mana telah diberitakan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana dinyatakan dalam surat tanggal 4 Mei 2011 Nomor AHU-AH.01.10-13260 membutuhkan suatu perangkat yang dapat meningkatkan daya saing dan kepercayaan dalam melaksanakan bisnisnya. Dengan penerapan prinsip-prinsip GCG secara konsekuen diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi Pemegang Saham pada khususnya dan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) yang lain pada umumnya.
PT SMI memiliki motto ”Build now for a better future”, sebagai landasan Perseroan untuk memberikan kontribusi dalam perekonomian nasional dengan melakukan percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia yang merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi PT SMI. Perseroan juga menyadari akan pentingnya penerapan etika perilaku bisnis dalam pengelolaan Perseroan yang diharapkan dapat menciptakan dan mengembangkan Tata Nilai Perseroan (Corporate Values) yang baik.
Sesuai maksud dan tujuan penerapan prinsip-prinsip GCG khususnya bagi BUMN, maka PT SMI memandang penting penyusunan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang selanjutnya disebut “Pedoman GCG” dapat diterapkan secara konsisten di seluruh lini dan aspek pengelolaan usaha Perseroan sebagai standar landasan operasionalnya sehingga semua nilai yang dimiliki oleh para Pemangku Kepentingan (Stakeholders) dapat didayagunakan serta ditingkatkan secara optimal dan menghasilkan pola hubungan yang menguntungkan yang pengaturannya akan ditindaklanjuti dan diatur secara rinci dalam Board Manual PT SMI.
Pedoman GCG ini disusun sebagai acuan bagi Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, Komite Penunjang Dewan Komisaris, Sekretaris Perusahaan, Audit Internal dan Para Pemangku Kepentingan lainnya dalam berhubungan dengan PT SMI.
Tujuan penyusunan Pedoman GCG PT SMI, antara lain sebagai berikut :
a. Mengoptimalkan nilai (value) Perseroan bagi Pemegang Saham dengan tetap memperhatikan kepentingan Stakeholders dan mondorong tercapainya kesinambungan Perseroan dengan cara menerapkan prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, serta kewajaran dan kesetaraan;
b. Mendorong agar Organ Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab kepada Para Pemangku Kepentingan (Stakeholders);
c. Mendorong pengelolaan Perseroan lebih profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ Perusahaan;
d. Meningkatkan citra Perseroan bagi tercapainya daya saing secara nasional maupun internasional sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan;
e. Mendorong dan mendukung pengembangan, pengelolaan sumber daya Perseroan dan pengelolaan risiko usaha Perseroan dengan penerapan prinsip kehati-hatian (prudent), akuntabilitas, dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip-prinsip GCG;
f. Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar Perseroan;
g. Mengembangkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan tuntutan perkembangan Perseroan dan perubahan lingkungan usaha menuju Budaya Perseroan yang lebih baik.

PRINSIP-PRINSIP GCG
Good Corporate Governance (GCG) pada dasarnya adalah komitmen, aturan main, dan praktik penyelenggaraan bisnis secara sehat serta berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas Perseroan guna mewujudkan nilai Pemegang Saham dengan tetap mempertahankan kepentingan Stakeholders. Penyelenggaraan bisnis suatu korporasi adalah pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan arah dan mengendalikan suatu korporasi.
PT SMI memastikan bahwa prinsip-prinsip GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran Perseroan. Prinsip GCG tersebut meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independensi (independency) serta kewajaran dan kesetaraan (fairness).

Sumber            :




1 komentar:

kaceezahnd mengatakan...

Mummys Gold Casino: 2021 Bonus Code for $10 Free + $10
Mummys 강원도 출장마사지 Gold Casino Bonus 상주 출장마사지 Code: Mummys Gold 하남 출장안마 Casino - 2021 Bonus Code is JBOMERDS. Use the promo 인천광역 출장샵 code 수원 출장안마 MOMBERSRF for the first deposit bonus up to $10.

Posting Komentar

 

(c)2009 Desi Wajarningtias - 11211885. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger