Pages

Selasa, 22 Januari 2013

Prosedur/Tata Cara Mendirikan Koperasi


Kata Pengantar

            Puji syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dengan perkenaan-Nya makalah ini dapat saya selesaikan. Makalah ini saya susun dengan tujuan untuk membantu memperlancar dan mempermudah dalam penyampaian materi Ekonomi Koperasi.

            Meskipun saya telah berusaha menyusun makalah ini dengan sebaik–baiknya, namun saya menyadari bahwasanya makalah ini masih memiliki kekurangan dan kesalahan–kesalahan. Oleh karena itu, segala kritik yang sifatnya membangun dari pihak manapun akan saya terima dengan senang hati. Semoga makalah sederhana ini bermanfaat bagi siapa saja dan selamat membaca.

                                                                                                                      Bekasi, 22 januari 2013

                                                                                                                          Desi Wajarningtias








Daftar Isi

Kata Pengantar …..…………………………………………………………………1
Daftar Isi …………………………………………………………………………. .2
Prosedur/tata Cara Mendirikan Koperasi Di Kalangan Masyarakat ………………....3
A.   Landasan Hukum Koperasi
B.   Tata cara pembentukan koperasi
C.   Pengesahan akta pendirian koperasi
D.   Pengesahan Badan Hukum

         





PROSEDUR/TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI Di KALANGAN MASYARAKAT

A.   Landasan Hukum Koperasi

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar.

Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi.

UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832).

UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] ).

Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995.

Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksana.

B. Tata Cara Pembentukan Koperasi

1.      Sekelompok orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.

2.      Pembentukan Koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.       Koperasi Primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
b.      Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hokum koperasi.
c.       Pendiri Koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah warga Negara Indonesia,cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hokum.
d.      Pendiri Koperasi adalah pengurus Koperasi primer yang diberi kuasa masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan Koperasi sekunder.
e.       Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
f.       Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi.
g.      Memiliki tenaga terampil dan mampu mengelola Koperasi.

3.      Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan Koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan Anggaran Dasar / materi muatan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan hal-hal lain yang diperlukan untuk pembentukan Koperasi.

4.      Dalam rapat persiapan pembentukan Koperasi dilakukan penyuluhan Koperasi terlebih dahulu oleh pejabat dari instansi yang membidangi Koperasi pada para pendiri.

5.      Rapat pembentukan Koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri,sedangkan rapat Koperasi sekunder dihadiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang diwakili oleh orang yang di beri kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota Koperasi yang bersangkutan.

6.      Rapat pembutukan Koperasi dipimpin oleh seorang.

7.      Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang membidangi Koperasi sesuai tingkatannya (nasional/provinsi/kabupaten/kota).

8.      Dalam rangka pembentukan Koperasi dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar Koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.

9.      Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, jenis Koperasi, maksud dan tujuan, bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, pengelola, perdoman, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.

10.  Pelaksanaan rapat anggota pembentukan Koperasi wajib dituangkan dalam natulen rapat pendirian Koperasi.

11.  Para pendiri Koperasi atau kuasanya mempersiapkan akta pendiri Koperasi melalui bantuan notaries pembuat akta Koperasi.

12.  Dalam penyusunan pembuatan akta Koperasi,para pendiri atau kuasanya dan notaris pembuat akta Koperasi dapat berkonsultasi dengan pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendiri Koperasi.

13.  Para pendiri Koperasi atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi secara tertulis kepada pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian Koperasi.

14.  Permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi diajukan dengan melampirkan :
a.       2 (dua) salinan akta pendirian Koperasi bermaterai cukup.
b.      Data akta pendirian Koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh notaris.
c.       Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
d.      Rencana kegiatan usaha Koperasi minimal 3 (tiga) tahun kedepan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
e.       Dokumen lain yang diperlukan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

15.  Pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian atau verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disahkan.

16.  Pejabat yang berwenang wajib melakukan pengecekan terhadap koperasi yang akan didirikan terutama yang berkaitan dengan domisili / alamat, kepengurusan. Usaha yang dijalankan dan keanggotaannya.

17.  Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersama pada waktu penyusunan akta.

18.  Pendirian.

19.  Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan pejabat sebagaimana dimaksud di atas, menilai Koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian Koperasi tersebut.

20.  Pengesahan akta pendirian Koperasi ditetapkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 20 (duapuluh) hari sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.

21.  Koperasi memperoleh status badan hokum setelah mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang.

C. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

1.   Para pendiri Koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta Koperasi.

2.   Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
·         Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
·         Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.

3.   Surat Kuasa.

4.   Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.

5.   Neraca awal koperasi.

6.   Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.

7.   Susunan Pengurus dan Pengawas.

8.   Daftar hadir Rapat Pembentukan.

9.   Daftar pendiri.

10.  Untuk koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.

11.  Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.

12.  Daftar riwayat hidup dan pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.

13.  Pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disyahkan.

14.  Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

15.  Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan keberadaan koperasi tersebut terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat koperasi, kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan keanggotaan koperasi.

16.  Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.

17.  Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.

18.  Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status Badan Hukum Koperasi.

19.  Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa pendiri.

20.  Surat Keputusan Akta Pendirian Koperasi yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

21.  Surat Keputusan Pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

D. Pengesahan Badan Hukum

Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :

a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan  kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :
1.      Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.      Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.      Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.      Daftar hadir rapat.
5.      Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.      Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.      Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.      Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.      Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10.  Mengisi formulir isian data koperasi.
11.  Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.

b.     Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

c.     Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.

d.    Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
·         tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
·         tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

e.     Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.

f.      Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.

g.    Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Sumber Referensi :

0 komentar:

Posting Komentar

 

(c)2009 Desi Wajarningtias - 11211885. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger