Good Corporate
Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output) dan
seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang
kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang
saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan.
Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan
mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan
untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat di perebaiki
dengan segera. Penertian ini dikutip dari buku Good Corporate Governance pada
badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan lainnya (2008:36)
Perusahaan yang menggunakan GCG
PT
Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Dalam
perkembangan persaingan bisnis yang sangat ketat dewasa ini, PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero) yang selanjutnya disebut “PT SMI” atau “Perseroan”,
suatu Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 26
Februari 2009 yang dibuat di hadapan Notaris Lolani Kurniati Irdham – Idroes,
S.H, LLM dan Akta tertanggal 15 April 2011, Nomor 20, yang dibuat di hadapan
Notaris Lolani Kurniati Irdham – Idroes, S.H, LLM, yang mana telah diberitakan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana
dinyatakan dalam surat tanggal 4 Mei 2011 Nomor AHU-AH.01.10-13260 membutuhkan
suatu perangkat yang dapat meningkatkan daya saing dan kepercayaan dalam
melaksanakan bisnisnya. Dengan penerapan prinsip-prinsip GCG secara konsekuen
diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi Pemegang Saham pada khususnya
dan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) yang lain pada umumnya.
PT SMI memiliki motto ”Build now for a better
future”, sebagai landasan Perseroan untuk memberikan kontribusi dalam
perekonomian nasional dengan melakukan percepatan pembangunan infrastruktur di
Indonesia yang merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi PT SMI.
Perseroan juga menyadari akan pentingnya penerapan etika perilaku bisnis dalam
pengelolaan Perseroan yang diharapkan dapat menciptakan dan mengembangkan Tata
Nilai Perseroan (Corporate Values) yang baik.
Sesuai maksud dan tujuan penerapan prinsip-prinsip GCG
khususnya bagi BUMN, maka PT SMI memandang penting penyusunan Pedoman Tata
Kelola Perusahaan yang selanjutnya disebut “Pedoman GCG” dapat diterapkan
secara konsisten di seluruh lini dan aspek pengelolaan usaha Perseroan sebagai
standar landasan operasionalnya sehingga semua nilai yang dimiliki oleh para
Pemangku Kepentingan (Stakeholders) dapat didayagunakan serta
ditingkatkan secara optimal dan menghasilkan pola hubungan yang menguntungkan
yang pengaturannya akan ditindaklanjuti dan diatur secara rinci dalam Board
Manual PT SMI.
Pedoman
GCG ini disusun sebagai acuan bagi Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi,
Komite Penunjang Dewan Komisaris, Sekretaris Perusahaan, Audit Internal dan
Para Pemangku Kepentingan lainnya dalam berhubungan dengan PT SMI.
Tujuan penyusunan Pedoman GCG PT SMI,
antara lain sebagai berikut :
a. Mengoptimalkan nilai (value) Perseroan bagi Pemegang Saham
dengan tetap memperhatikan kepentingan Stakeholders dan mondorong
tercapainya kesinambungan Perseroan dengan cara menerapkan prinsip-prinsip GCG
yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, serta
kewajaran dan kesetaraan;
b. Mendorong agar Organ Perusahaan dalam membuat keputusan dan
menjalankan tindakan dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan
terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta bertanggung jawab kepada Para Pemangku Kepentingan (Stakeholders);
c. Mendorong pengelolaan Perseroan lebih profesional, transparan dan
efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ
Perusahaan;
d. Meningkatkan citra Perseroan bagi tercapainya daya saing secara
nasional maupun internasional sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang
dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang
berkesinambungan;
e. Mendorong dan mendukung pengembangan, pengelolaan sumber daya
Perseroan dan pengelolaan risiko usaha Perseroan dengan penerapan prinsip
kehati-hatian (prudent), akuntabilitas, dan bertanggung jawab sejalan
dengan prinsip-prinsip GCG;
f. Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial Perusahaan
terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar Perseroan;
g. Mengembangkan
sikap dan perilaku yang sesuai dengan tuntutan perkembangan Perseroan dan
perubahan lingkungan usaha menuju Budaya Perseroan yang lebih baik.
PRINSIP-PRINSIP GCG
Good Corporate Governance (GCG) pada dasarnya adalah komitmen, aturan main, dan
praktik penyelenggaraan bisnis secara sehat serta berlandaskan peraturan
perundang-undangan dan nilai-nilai etika untuk meningkatkan keberhasilan usaha
dan akuntabilitas Perseroan guna mewujudkan nilai Pemegang Saham dengan tetap
mempertahankan kepentingan Stakeholders. Penyelenggaraan bisnis suatu
korporasi adalah pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan arah dan
mengendalikan suatu korporasi.
PT SMI memastikan bahwa prinsip-prinsip GCG diterapkan
pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran Perseroan. Prinsip GCG tersebut
meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability),
tanggung jawab (responsibility), independensi (independency)
serta kewajaran dan kesetaraan (fairness).
Sumber :
1 komentar:
Mummys Gold Casino: 2021 Bonus Code for $10 Free + $10
Mummys 강원도 출장마사지 Gold Casino Bonus 상주 출장마사지 Code: Mummys Gold 하남 출장안마 Casino - 2021 Bonus Code is JBOMERDS. Use the promo 인천광역 출장샵 code 수원 출장안마 MOMBERSRF for the first deposit bonus up to $10.
Posting Komentar