Kata Pengantar
Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. dimana makalah ini merupakan salah satu dari tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ,yaitu tentang Ketahanan Nasional.
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Ketahanan
sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamis budaya Indonesia yang berisi
keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi
segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun
dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan
kehidupan sosial budaya.
Kondisi
sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkanpancasila
yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosialbudaya
manusia antar masyarakat Indonesia.Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan
sosial budaya warga negara Indonesia.dapat
digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan
nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dam merata,
rohaniah, dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi
nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
I.2.
Rumusan Masalah
1. Mampukah
rakyat Indonesia menjaga dan mempertahankan ketuhanan dan kelangsungan hidup
negara kesatuan Republik Indonesia?
2. Pancasila
sebagai ideologi nasional sudahkah dipahami, dihayati, dan diamalkan oleh
masyarakat bangsa Indonesia?
1.3. Tujuan
Pentingnya
mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia dan dalam mencapai tujuan nasional.
Seluruh warganegara suata Bangsa harus mempunyai kesadaran bahwa pentingnya hal
tersebut. Di harapkan dengan penulisan makalah ini pembaca dapat :
1. Menumbuhkan rasa cinta
tanah air,
2. Memiliki kesadaran
tentang pentingnya mempertahankan dan mengisi kemerdekaan,
3. Mempunyai keinginan
untuk selalu mencapai atau mewujudkan apa yang menjadi tujuan nasional,
4. Menambah wawasan dan
ilmu tentang ketahanan nasional Semoga setelah pembaca membaca makalah ini apa
yang menjadi tujuan penulisan makalah ini dapat tercapai.
5. Penulisan naskah
ketahanan nasional (tanas) secara obyektif dan sistematik, bertujuan agar
dimengerti dan dimanfaatkan dalam penyelenggaraan kehidupan nasional suatu
bangsa.
BAB
II
PEMBAHASAN
II.1.
Latar Belakang Ketahanan Negara dan Tujuannya
Hak
dan kewajiban dibidang pertahanan dan keamanan diatur dalam UUD 1945 hasil
amandemen, yaitu Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 30 Ayat (1), (2). Pasal 27 Ayat
(3) berbunyi,”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”. Pasal 30 Ayat(1) berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Pasal 30 Ayat
(2) berbunyi “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung”.
Warga masyarakat melaksanakan amanat pasal ini dengan pengertian, pertahanan
dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi
tanggung jawab bersama. Peran serta anggota masyarakat dapat dilakukan dalam
menciptakan suasana aman di lingkungan masing-masing, tidak membuat kegaduhan
dan keonaran yang mengganggu lingkungan. Peran serta siswa dapat dilakukan
dengan menjaga ketertiban sekolah, tidak melakukan perbuatan tercela,
corat-coret di tempat umum, atau kegiatan lain yang negatif. Peran serta siswa
diharapkan menunjang terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan baik.
Bangsa
Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip berikut:
1. Bangsa
Indonesia berhak dan wajib membela serta memperthankan kemerdekaan dan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman.
2. Pembelaan
negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan
tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
3. Bangsa
Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan
kedaulatannya.
4. Bangsa
Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
5. Bentuk
pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan
segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh
wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
6. Perthanan
negara disusun bedasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan
umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan
kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan
memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
II.2.
Falsafah dan Idiologi Negara
Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan
konsep dasar mcngenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan
sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala
sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh
dengan segala hubungan.
Sedangkan
ideologi berasal dari kata idea, yang artinya pemikiran, konsep, atau gagasan
dari kata logos, yang artinya pengetahuan. Secara sederhana ideologi berarti
pengetahuan tentang ide-ide, keyakinan atau gagasan. Secara lebih luas,
ideologi adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk
memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan
mgngembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
Dari
pengetahuan ideologi ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam konsep ideologi
terkandung hal-hal sebagai berikut:
1. Berisi
prinsip-prinsip hidup berbangsa dan bernegara.
2. Menjadi
dasar hidup berbangsa dan bernegara.
3. Memberikan
arah dan tujuan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan
demikian, bagi bangsa dan negara ideologi sangatlah penting karena memberikan
dasar arah dan tujuan bagi bangsa dan negara dalam menjalankan kehidupannya,
tanpa ideologi, suatu bangsa tidak akan dapat berdiri kokoh dan mudah
terombang-ambing oleh derasnya persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian
juga, suatu bangsa dan negara meskipun memiliki ideologi nasional, apalagi
ideologi nasionla tersebut tidak dihayati dan diamalkan oleh masyarakat
bangsanya (termasuk pemimpinnya), ideologi tersebut hanya merupakan simbol
belaka yang tidak mempunyai arti apa-apa bagi kelangsungan hidup bebangsa dan
bernegara.
Kurangnya
pengamalan ideologi nasional oleh masyarakat dapa terjadi apabila karena
prinsip-prinsip dasr serta arah tujuan yang terkandung dalam ideologi tersebut
tidak dipahami, dimengerti, dipergunakan dan dilaksanakan sebagai pedoman hidup
berbangsa dan bernegara.
Bagi
bangsa Indonesia, sudah jelas dan tegas bahwa yang menjadi ideologi nasional
kita adalah Pancasila seperti yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea
IV. Pancasila adalah dasar negara dan juga sebagai pandangan hidup bangsa ini
memiliki nilai-nilai yang memberikan arah dan tujuan yang jelas, yaitu menuju
masyarakat yang adil dan makmur yang memiliki rasa:
1. Ketuhanan
yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil yang beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Ideologi
bangsa Indonesia yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah
ideologi perjuangan, yaitu ideologi yang sarat dengan jiwa dan semangat
perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Negara
kita menjadikan Pancasila sebagai ideologi nasional sesuai dengan cita-cita,
jiwa, dan kepribadian bangsa. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai
kenersamaan, kekeluaargaan dan keseimbangan dalam segala bidang kehidupan,
yaitu bidang politik, ekonommi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
(poleksosbud hankam) serta memiliki nilai-nilai yang lebih baik dibandingkan
dengan ideologi-ideologi yang ada.
Pancasila
sebagai ideologi nwgara Indonesia dapat diartikan Pancasila merupakan suatu
konsep tentang sistem nilai yang secara individual maupun kebersamaan dipandang
sebagai prinsip hidup ideal yang dicita-citakan dan kita inginkan untuk
diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan negara kita Republik Indonesia.
KESIMPULAN
Hak
dan kewajiban dibidang pertahanan dan keamanan diatur dalam UUD 1945, warga
masyarakat melaksanakan amanat pasal ini dengan pengertian, pertahanan dan
keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung
jawab bersama.
Filsafat
adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep
dasar mcngenai kehidupan yang dicita-citakan. Ideologi adalah seperangkat
prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang
ingin dicapai dalam melangsungkan dan mgngembangkan kehidupan nasional suatu
bangsa dan negara.
Sumber :
http://iswamine.blogspot.com/2010/06/makalah-ketahanan-nasional.html
http://fisipups.blogspot.com/2008/09/makalah-ketahanan-nasional.html
0 komentar:
Posting Komentar