Kata Pengantar
Puji syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dengan perkenaan-Nya
makalah ini dapat saya selesaikan. Makalah ini saya susun dengan tujuan untuk
membantu memperlancar dan mempermudah dalam penyampaian materi Ekonomi
Koperasi.
Meskipun saya telah berusaha menyusun makalah ini dengan sebaik–baiknya, namun
saya menyadari bahwasanya makalah ini masih memiliki kekurangan dan
kesalahan–kesalahan. Oleh karena itu, segala kritik yang sifatnya membangun
dari pihak manapun akan saya terima dengan senang hati. Semoga makalah
sederhana ini bermanfaat bagi siapa saja dan selamat membaca.
Bekasi, 22 januari 2013
Desi Wajarningtias
Daftar Isi
Kata Pengantar
…..…………………………………………………………………1
Daftar Isi
…………………………………………………………………………. .2
Prosedur/tata Cara
Mendirikan Koperasi Di Kalangan Masyarakat ………………....3
A. Landasan
Hukum Koperasi
B. Tata
cara pembentukan koperasi
C. Pengesahan
akta pendirian koperasi
D. Pengesahan
Badan Hukum
PROSEDUR/TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI Di KALANGAN MASYARAKAT
A. Landasan
Hukum Koperasi
Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar.
Peraturan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006
tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai
Pembuat Akte Pendirian Koperasi.
UU No. 25/1992 tentang
Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21
Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada
Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka
dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832).
UU No. 9 Tahun 1995 ttg
Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam :
kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha
simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs,
koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota koperasi
sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus
menjadi (pasal 18 ayat [2] ).
Dasar hukum operasional
Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan
prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan
pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995.
Peraturan Menteri
Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang
Pedoman Pelaksana.
B. Tata Cara
Pembentukan Koperasi
1. Sekelompok
orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan
prinsip-prinsip Koperasi.
2. Pembentukan
Koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Koperasi
Primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
b. Koperasi
sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hokum
koperasi.
c. Pendiri
Koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah warga Negara
Indonesia,cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hokum.
d. Pendiri
Koperasi adalah pengurus Koperasi primer yang diberi kuasa masing-masing
koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan Koperasi sekunder.
e. Usaha
yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola
secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
f. Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh Koperasi.
g. Memiliki
tenaga terampil dan mampu mengelola Koperasi.
3. Para
pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas
semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan Koperasi meliputi antara
lain penyusunan rancangan Anggaran Dasar / materi muatan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan hal-hal lain yang diperlukan untuk pembentukan
Koperasi.
4. Dalam
rapat persiapan pembentukan Koperasi dilakukan penyuluhan Koperasi terlebih
dahulu oleh pejabat dari instansi yang membidangi Koperasi pada para pendiri.
5. Rapat
pembentukan Koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
pendiri,sedangkan rapat Koperasi sekunder dihadiri sekurang-kurangnya 3 (tiga)
Koperasi yang diwakili oleh orang yang di beri kuasa berdasarkan keputusan
rapat anggota Koperasi yang bersangkutan.
6. Rapat
pembutukan Koperasi dipimpin oleh seorang.
7. Rapat
pembentukan dihadiri oleh pejabat yang membidangi Koperasi sesuai tingkatannya
(nasional/provinsi/kabupaten/kota).
8. Dalam
rangka pembentukan Koperasi dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi
muatan anggaran dasar Koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang
pertama.
9. Anggaran
dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan,
jenis Koperasi, maksud dan tujuan, bidang usaha, ketentuan mengenai
keanggotaan, pengelola, perdoman, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil
usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
10. Pelaksanaan
rapat anggota pembentukan Koperasi wajib dituangkan dalam natulen rapat
pendirian Koperasi.
11. Para
pendiri Koperasi atau kuasanya mempersiapkan akta pendiri Koperasi melalui
bantuan notaries pembuat akta Koperasi.
12. Dalam
penyusunan pembuatan akta Koperasi,para pendiri atau kuasanya dan notaris
pembuat akta Koperasi dapat berkonsultasi dengan pejabat yang berwenang
mengesahkan akta pendiri Koperasi.
13. Para
pendiri Koperasi atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian
Koperasi secara tertulis kepada pejabat yang berwenang mengesahkan akta
pendirian Koperasi.
14. Permintaan
pengesahan akta pendirian Koperasi diajukan dengan melampirkan :
a. 2 (dua)
salinan akta pendirian Koperasi bermaterai cukup.
b. Data
akta pendirian Koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh notaris.
c. Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
d. Rencana
kegiatan usaha Koperasi minimal 3 (tiga) tahun kedepan dan rencana anggaran
pendapatan dan belanja Koperasi.
e. Dokumen
lain yang diperlukan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15. Pejabat
yang berwenang wajib melakukan penelitian atau verifikasi terhadap materi
anggaran dasar yang akan disahkan.
16. Pejabat
yang berwenang wajib melakukan pengecekan terhadap koperasi yang akan didirikan
terutama yang berkaitan dengan domisili / alamat, kepengurusan. Usaha yang
dijalankan dan keanggotaannya.
17. Pelaksanaan
penilaian dapat dilakukan bersama pada waktu penyusunan akta.
18. Pendirian.
19. Dalam
hal hasil penelitian dan pengecekan pejabat sebagaimana dimaksud di atas,
menilai Koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta
pendirian Koperasi tersebut.
20. Pengesahan
akta pendirian Koperasi ditetapkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 20
(duapuluh) hari sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
21. Koperasi
memperoleh status badan hokum setelah mendapat pengesahan oleh pejabat yang
berwenang.
C. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
1. Para
pendiri Koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi
melalui bantuan Notaris pembuat Akta Koperasi.
2. Permintaan
pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
· Salinan
akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
bermaterai cukup.
· Berita
Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
3. Surat
Kuasa.
4. Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
5. Neraca
awal koperasi.
6. Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi.
7. Susunan
Pengurus dan Pengawas.
8. Daftar
hadir Rapat Pembentukan.
9. Daftar
pendiri.
10. Untuk
koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih
berlaku dari para pendiri.
11. Untuk
koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi
pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy
anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
12. Daftar
riwayat hidup dan pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
13. Pejabat
yang berwenang wajib melakukan penelitian dan verifikasi terhadap materi
anggaran dasar yang akan disyahkan.
14. Materi
anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
15. Pejabat
yang berwenang melakukan pengecekan terhadap koperasi yang bersangkutan untuk
memastikan keberadaan koperasi tersebut terutama yang berkaitan dengan
domisili/alamat koperasi, kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan
keanggotaan koperasi.
16. Pelaksanaan
penilaian dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
17. Dalam
hal hasil penelitian dan pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak
untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
18. Nomor
dan tanggal Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor
dan tanggal perolehan status Badan Hukum Koperasi.
19. Surat
Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan secara langsung kepada
kuasa pendiri.
20. Surat
Keputusan Akta Pendirian Koperasi yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi
dan Kabupaten/kota ditembuskan dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
21. Surat
Keputusan Pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
D. Pengesahan Badan Hukum
Setelah terbentuk
pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum
koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan
hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para pendiri
atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta
pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1. Anggaran
Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya
bermaterai)
2. Berita
acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat
undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar
hadir rapat.
5. Daftar
alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar
susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat
hidup).
7. Rencana
awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca
permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi
koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi
sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus
untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal
Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000
(lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank
pemerintah.
10. Mengisi
formulir isian data koperasi.
11. Surat
keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar
tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000
(seratus ribu rupiah).
c. Apabila
permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat
koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan
terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran
dasar koperasi.
· tidak
bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
dan
· tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan
pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan
jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi
dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila
Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak
bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya
serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan
nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar
tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh
Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sumber
Referensi :